Permasalahan pajak ganda yang dikenakan kepada bank-bank Syariah dengan skim murabahahnya sebenarnya issue yang sudah lama. Rumor ini muncul sejak tahun 1997, dan saat ini kembali ramai diperdebatkan lantaran pajak yang harus dibayarkan kepada Ditjen Pajak jauh lebih besar dari pendapatan yang diterima oleh bank-bank syariah dengan transaksi murabahahnya.
Pada prinsipnya Murabahah itu jual beli, ketika ada permintaan dari nasabah, bank terlebih dahulu membeli pesanan sesuai permintaan nasabah, lalu bank menjualnya kembali kepada pemesan dengan harga aslinya lalu ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati oleh pemesan.
Karena transaksi jual beli itu terjadinya dua kali, maka terjadi dua kali peralihan kepemilikan sehingga PPN-nya dikenakan Baca entri selengkapnya »
Pada prinsipnya Murabahah itu jual beli, ketika ada permintaan dari nasabah, bank terlebih dahulu membeli pesanan sesuai permintaan nasabah, lalu bank menjualnya kembali kepada pemesan dengan harga aslinya lalu ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati oleh pemesan.
Karena transaksi jual beli itu terjadinya dua kali, maka terjadi dua kali peralihan kepemilikan sehingga PPN-nya dikenakan Baca entri selengkapnya »









Komentar Terakhir