ASURANSI

13 02 2010

DEFINISI

Transaksi yang mewajibkan perusahaan asuransi membayarkan sejumlah uang tertentu kepada nasabah ketika terjadi klaim yang tertera dalam kontrak, hal tersebut disebabkan adanya pembayaran premi yang dilakukan oleh nasabah

Landasan

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِيْ تَوَا دِّيْهِمْ وَتَرَا حُمِهِمْ وَتَعَا طُفِهِمْ مِثَلُ الْجَسَدَ اِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُالْجَسَدِ بِالسَّهَرَ وَالْحُمَى
“ Perumpamaan oran-orang yang beriman dalam kasih-sayang; saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita.” (HR. Mulim dari Nu’man bin Basyir)

اَلْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوْطِهِم اِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاََلاً اَوْ اَحَلُّ حَرَامًا
“ Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” ( HR. Timidzi dari ‘Amr bin Auf)

Kaidah Fikih

اَلأَْصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ الاِْبَاحَةُ اِلاَّ أَنْ يَدُلُّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا,
“ Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.”
اَلضَّرَرُ يُزَلُ
“ Kemudharatan harus dihilangkan”

UNSUR DALAM ASURANSI

  1. Resiko
  2. Premi, upah untuk asuransi atau harga yang dipungut oleh penjamin agar dapat menjalankan kewajibannya.
  3. Klaim
  4. Kegunaan/Manfaat asuransi
  5. Ijab dan Qabul

KEGUNAAN

  1. Asuransi memberikan rasa aman
  2. Asuransi dapat dijadikan semacam alat jaminan
  3. Asuransi sebagai sebuah sarana kapitalisasi modal

JENIS

  1. Asuransi sosial
  2. Asuransi kerugian/ Umum

KONTROVERSI ASURANSI KONVENSIONAL

  1. Pendapat yang membolehkan.
  • Dasar/ hukum asal dalam transaksi adalah legal/sah
  • Asuransi adalah kebutuhan yang mendesak
  • Asuransi adalah jenis tolonh-menolong
  • Dasar hukumnya adalah analogi hukum
  • Tidak bertentangan dengan kaidah dasar syariah: Riba, Gharar

Hal ini dipegang oleh Syekh Abdul Wahab Khalaf, Syekh Abdurrahman Isa, Dr. Nejatullah Siddiqi dengan alasan: selama asuransi itu diselenggarakan oleh pemerintah dan jika untung dikembalikan kepada masyarakat, tidak termasuk akad mufawadah, kalaupun ada garar maka manfaat yang ditimbulkan dari asuransi menjadi boleh.

2. Pendapat yang mengharamkan

  • Riba
  • Gharar
  • Perjudian

3. Pendapat yang men-subhatkan

Ulama yang berpendapat ini adalah Muhammad Abu Zahrah, dengan alasan tidak adanya dalil yang berkenaan dengan hal itu baik yang mnegharamkan atau yang menghalalkan. Maka dituntut akan kehatia-hatian menghadapinya.

Transaksi Asurasi Konvensional

  • Substansi transaksi jual beli (al muawadah)
  • Besaran jumlah premi sebagianharga tidak jelas
  • Besaran klaim sebagai objek barang tidak jelas
  • Terdapat unsur ribawi (nasiah dan fadl)
  • Terdapat unsur ketidakpastian (gahrar)

Transaksi Asuransi syari’ah

  • Sunbstansi transaksi tolong-menolong dan investasi
  • Premi dibedakan menjadi dua bagian
  1. Investasi
  2. Tabarru (tolong-menolong)
  • Tidak terdapat unsur ribawi dan ketidakpastian
  • Klaim adalah implementasi bentuk tolong-menolong
  • Jenis asuransi syari’ah
  1. Umum
  2. Keluarga
  • Pengolahan dana asuransi syariah
  1. Premi dengan unsur tabungan
  2. Premi tanpa unsure tabungan

Bahan Rujukan :
1. Dr. Muhammad Muslehuddin. 1999. Menggugat Asuransi Modern : Mengajukan Suatu Alternatif Baru Dalam Perspektif Hukum Islam. Penerbit Lentera: Jakarta
2. Afzalur Rahman. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. Jil 4. PT. Dana Bhakti Wakaf: Yogyakarta


Tindakan

Information

3 tanggapan

6 03 2010
kikakirana

hmmm,,, mampir dulu… parkir dulu…
baca” dulu… baru comment… wkwkkwkw,,,

HIDUP!!! ^_^

8 03 2010
Ruslan

sejam seribu ya parkirannya hihi… :P

8 03 2010
kikakirana

wedewh,,, bisa aja e maz nya.. hahaha :P
berhubung gag punya duit QK minggat dulu lah… besok balik lagi hehe…

HIDUP!!! ^_^

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.