ASURANSI

13 02 2010

DEFINISI

Transaksi yang mewajibkan perusahaan asuransi membayarkan sejumlah uang tertentu kepada nasabah ketika terjadi klaim yang tertera dalam kontrak, hal tersebut disebabkan adanya pembayaran premi yang dilakukan oleh nasabah

Landasan

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِيْ تَوَا دِّيْهِمْ وَتَرَا حُمِهِمْ وَتَعَا طُفِهِمْ مِثَلُ الْجَسَدَ اِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُالْجَسَدِ بِالسَّهَرَ وَالْحُمَى
“ Perumpamaan oran-orang yang beriman dalam kasih-sayang; saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita.” (HR. Mulim dari Nu’man bin Basyir) Baca Selanjutnya








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.